Pasca Kembalinya Korban TPPO, Polres Tasik Berhasil Ungkap Pelaku Perdagangan Orang

Pasca Kembalinya Korban TPPO, Polres Tasik Berhasil Ungkap Pelaku Perdagangan Orang | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AW (36). Pelaku TPPO itu, ditangkap di tempat ia bekerja di Kabupaten Majelangka Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menuturkan, pelaku yang mengelabui korban bernama Lusi (27) warga Cikatomas itu ditangkap pada hari Selasa 22 Agustus 2023.

“Alhamdulilah, hari Selasa kemarin pelaku kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka,” ucap Ari, Kamis (24/08/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ari, modus pelaku dalam kasus TPPO ini, yakni dengan iming iming akan mempekerjakan korbannya menjadi cleaning service perusahaan di Malaysia dengan aman dan resmi. Gajinya pun cukup besar dibanding bekerja dibidang yang sama di Indonesia.

Baca juga: Di Fasilitasi Polres Tasik, Kepulangan Warga Cikatomas Korban TPPO di Malaysia Disambut Isak Tangis 

“Pelaku menjanjikan bahwa si korban ini bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dengan gaji lebih besar di Indonesia. Pelaku ini mendapatkan upah 4juta dari satu orang yang berhasil direkrut,” kata Ari.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Ari, pelaku terancam pasal 2 ayat (1), (2) atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang PPMI, “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas nya. Ndhie

Berita Terkait