Kota, Wartatasik.com – Sudah menjadi mekanisme aturannya, bahwa kepala daerah tersangkut hukum maka wakil daerah menjadi pelaksana tugas berdasarkan undang undang dan sudah dilakukan 23 Oktober 2020.
Hal tersebut dikatakan Plt Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf usai rapat Paripurna ke 8 usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota yang berlangsung di DPRD, Selasa (10/08/2021).
Ia menjelaskan, setelah mendapat sanksi secara ingkrah dari pengadilan maka dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Budi Budiman dan menunjuknya sebagai Wali Kota.
“Keputusan ini ditindaklanjuti dengan paripurna melalui badan musyawarah dewan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian saya sebagai wakil wali kota dan menjadi walikota definitif,” ucap M Yusuf.
Dirinya menyebut, ini adalah usulan DPRD dan harus segera ditindaklanjuti oleh Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat dan usulannya pun sudah ditandatangani serta langsung di bawa ke Jakarta melalui Gubernur.
“Sudah berkoodinasi dengan Gubernur dan semoga Mendagri yang akan memberikan waktu untuk pelantikkan kepada Gubernur,” ucapnya.
Dengan begitu lanjut M Yusuf, secara otomatis ia tetap melanjutkan janji politik dan punya RPJMD yang akan selasai di tahun 2022, karena ini harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.
M Yusuf meminta, kalaupun ada yang belum tuntas karena persolan Covid-19 dimohon ada pemakluman, sebab ada ganjalan ketika jadi Plt yang selalu harus izin Kemendagri.
“Sehingga kebijakan strategis dan peraturan walikota harus izin Kemendagri. Tapi, ketika sudah definitif sudah tidak lagi seperti itu seperti tanda harus minta izin lagi ke Kemndagri,” tandasnya. Suslia.