Kab, Wartatasik.com – Penertiban ratusan lokasi pertambangan emas rakyat di Lahan Perhutani KPH Tasikmalaya oleh petugas gabungan Polhut Polsek Karangjaya dan Koramil Cineam di Blok Pancar Gantung Kecamatan Karangjaya pada Minggu 04 April 2021 menuai polemik.
Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima angkat bicara. Ditemui di rumah kediaman Hendra menyampaikan, pihaknya kini sedang menempuh legalitas WPR (Wilayah Penambangan Rakyat).
Bahkan sudah mendapat rekomendasi Bupati Tasikmalaya dengan nomor; P/650/540/DPMTSP/2020 Tgl 24 Februari 2020 dan rekomendasi Gubernur Jawa Barat Nomor : 390/ES.09.01/Rek Tgl 22 Januari 2021 dan prosesnya kini sudah di kementrian ESDM.
“Kami juga seringkali meminta Dinas Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya Hadir memberikan Bimbingan pengelolaan lingkungan limbah tambang emas tersebut agar tidak merusak lingkungan,” ujar Hendra
Selain itu kata ia menyebut sudah kerjasama dengan para akademisi perguruan Tinggi, baik teknis tambang dengan ITB (Institut Teknologi Bandung) maupun soal lingkungan dengan IPB (Istitut Pertanian Bogor).
“Sering kami jalin lewat Koperasi kami, ini semata perjuangan kami yang harus di dukung pemerintah,” ujar Hendra.
Ia melanjutkan, penambang rakyat itu banyak, pasalnya mereka mencari mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya dan menyekolahkan anak anaknya, sama halnya dengan profesi petani dan nelayan.
Kini lanjut Hendra, pasca rajia gabungan itu banyak pengangguran masyarakat penambang tak memiliki penghasilan. Mereka mencari makan kalau mereka gak boleh nambang silahkan beri penambang emas itu pekerjaan yang layak oleh pemerintah.
“Jumlah penambang emas yang sudah terorganisir di APRI wilayah Cineam Karangjaya sajah sudah mencapai lebih dari seribu penambang dan itu belum selesai pendataanya,” ucapnya.
“Diperkirakan dengan penambang yang menambang di luar pulau bisa mencapai dua ribu penambang silahkan kalikan keluarganya berapa banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat itu,” tambah Hendra.
Solusinya, negara harus hadir percepat mengabulkan legalitas izin tambang rakyat yang telah dimohonkan, sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara Pasal 24.
Adapun, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
“Sementara tambang emas rakyat di wikayah Karangjaya ini sudah ada sejak lima puluh tahun yang lalau,” pungkasnya. EQi