Pasutri Ini Jual Daging Oplos Celeng dan Sapi, Dijual ke 12 Pedagang Baso di Tasikmalaya

Tersangka D mengaku, bahwa proses pencampuran hanya melalui proses mencincang dan menggabungkan hasil cincangan daging tersebut | TribunJabar.id

Cimahi, Wartatasik.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Bandung Barat yang menjual daging babi hutan (celeng) yang dicampur dengan daging sapi.

Pasangan suami istri tersebut menjual daging oplosan ke beberapa daerah, salah satunya kepada D (49) seorang pedagang bahan bakso di Tasikmalaya.

“Saya menjual daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutan (celeng) dengan perbandingan 2 kilogram daging sapi, 1 kilogram daging celeng. Saya punya langganan pedagang baso keliling sebanyak 12 orang yang menggunakan daging oplosan untuk baso yang dijual,” kata D kepada Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Sigiro, Selasa (30/06/2020).

Kepada Kasatreskrim Polres Cimahi, D mengatakan bahwa 12 pedagang Baso keliling tersebut tidak mengetahui bahwa daging yang dijual tersebut adalah daging celeng dicampur daging sapi.

Tersangka D mengaku, bahwa proses pencampuran hanya melalui proses mencincang dan menggabungkan hasil cincangan daging tersebut.

Terhadap pasutri tersebut, setiap bulannya D membeli daging sebanyak 60 kilogram dan harga perkilogramnya ialah Rp 50 ribu. D juga mengaku bahwa keuntungan perbulannya Rp.500 ribu. Namun Polisi tidak percaya dengan ucapannya tersebut.

Berbeda dengan pasutri yang ditangkap di Padalarang, D mengaku pernah mengkonsumsi daging oplosan tersebut. TribunJabar.id | Wartatasik.com

Berita Terkait