Kota, Wartatasik.com – Kabar minor kembali menghantam Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya Deni Sagara yang terpilih oleh DPRD Kab Tasikmalaya pada 24 Februari 2020 lalu, kali ini Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terkait syarat administrasi.
Pasalnya, PC PMII Kabupaten Tasikmalaya menyoroti terkait dugaan adanya pemalsuan keterangan pada akta autentik berupa surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri untuk salah satu persyaratan administrasi Calon Wabup Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua PC PMII Kab. Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan, pihaknya mempertanyakan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang kemudian menjadi dasar diloloskannya salah satu calon Wabup Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal kata Zamzam, Wabup tersebut pernah melakukan tindak pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun bertolak belakang dengan dengan UU NO 10 tahun 2016 pasal 2, huruf 2 salah satu persyaratan untuk menjadi Wakil bupati yaitu tidak pernah sebagai terpidana.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya,” ungkap Zamzam dalam siaran persnya, Selasa (10/03/2020).
Menanggapi itu, Pengadilan Negri Tasikmalaya mengakui bahwa ada kesalahan administrasi yang dilakukan, dimana surat keterangan tersebut di dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ketika sedang perbaikan sistem di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan pihaknya akan mengkoreksi dan mengklarifikasi surat keterangan tersebut.
Terkait hal itu, Zamzam akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya apakah memang benar hanya kesalahan sistem yang dilalukan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Atau ada juga indikasi perbuatan melawan hukum dengan memalsukan surat keterangan pada akta autentik,” pungkasnya. Redaksi.