Kota, Wartatasik.com – Seusai memimpin Apel Pagi, sekaligus turut mengetahui proses penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya, Sekda Ivan Dicksan mengapresiasi pernyataan sikap yang dimaktubkan dalam Pakta Integritas BPPRD.
“Saya harap ini bukan seremonial saja, melainkan dapat dilaksanakan secara serius juga disiplin oleh seluruh pegawai yang telah menandatangani serta menyatakan secara lisan dan tulisannya dalam Pakta Integritas tersebut, bisa dijadikan sebagai pemicu seluruh pegawai melaksanakan tugasnya sesuai poin yang dijanjikan. Saya harap ini dapat diikuti oleh seluruh OPD d Kota Tasikmalaya,” paparnya kepada Wartatasik.com, Selasa (06/03/2018) pagi tadi.
Hal yang sama disampaikan kepala BPPRD Ronny Mulyawan, yakni diharapkan semua pegawai memenuhi tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan tidak menyalahgunakan setoran-setoran pajak juga tidak mengharapkan imbalan apapun jenisnya, “Pakta Integritas kan bukan himbauan lagi, melainkan perjanjian yang disepakati seluruh pegawai dengan segala konsekwensinya. Melanggar berarti ada sanksi,” tegas Ronny.
Sebenarnya di BPPRD, lanjut Ia, Pakta Integritas tersebut sudah berjalan kesekian kalinya, setahun sekali pihaknya selalu menggelar penandatanganan perjanjian terhadap pegawai disini. “Dan Alhasil, selama dilaksanakannya Pakta Integritas ini, semua pegawai melaksanakan tugas sesuai SOP. artinya ber-efek positif,” sampainya.
Ditempat yang sama, Inspektur Kota Tasikmalaya, Yono S. Karso mengaku dirinya selama menjabat sebagai kepala Inspektorat (Inspektur) baru menyaksikan atau menandatangani Pakta Integritas pegawai, “Sama halnya yang disampaikan Bapak sekda, Ini bisa diikuti semua OPD. Tentu, levelnya disesuaikan dengan OPD yang tidak memiliki resiko yang tinggi. Seperti BPPRD jelas bersentuhan langsung dengan masalah keuangan, sangatlah riskan dengan tanpa adanya pernyataan sikap seperti ini. Tapi tetap Pakta Integritas harus diikuti oleh semua,” imbuh Yono.
Berikut isi Pakta Integritas yang di bacakan Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kunkun A Hidayat dan diikuti oleh suluruh pegawai BPPRD dalam Apel Pagi
- Akan mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan sesuai aturan yang diterapkan oleh BPPRD Kota Tasikmalaya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak akan menggunakan/menyalahgunakan uang setoran pajak, memanipulasi dokumen, berkas-berkas dan lain sebagainya dalam pelayanan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
- Tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab yang diberikan oleh BPPRD dalam rangka membantu seseorang dan kelompok tertentu, baik pribadi ataupun bersama-sama (mufakat) sehingga terjadi penyimpangan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
- Tidak akan meminta dan menerima imbalan baik berupa uang dan atau barang dari masyarakat/wajib pajak yang berkaitan dengan proses pelayanan dengan maksud mendahulukan pelayanan yang bukan semestinya dan akan menjaga martabat BPPRD Kota Tasikmalaya.
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia untuk pindah dari BPPRD Kota Tasikmalaya atas keinginan/kesadaran sendiri, bersedia menanggung resiko dengan segala konsekwensinya, bersedia menerima sanksi apapun serta bersedia untuk diproses melalui jalur hukum.
Demikian Pakta Integritas (Pernyataan Janji) ini kami tandatangani sebagai bukti kesungguhan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada BPPRD Kota Tasikmalaya. (asron)