Pemkot Tasik Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah

Pemkot Tasik Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah | Kominfo

Kota, Wartatasik.com Kamis, 13 Juni 2024 bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah di Kota Tasikmalaya Tahun 2024.

Pada laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, diinformasikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mesosialisasikan serta memberikan pemahaman dan pengetahuan peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Materi yang disampaikan pada kegiatan ini antara lain berkenaan tentang:
1. Kebijakan Perwakafan
2. Prosedur Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
3. Fikih Wakaf

Sementara itu Plh. Wali Kota Tasikmalaya Drs. Asep Sukmana, M.Si bahwa Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan,” ujarnya.

Ia mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi kali ini masyarakat dapat mengetahui, memahami dan bahkan menjadi pelopor serta kelompok sadar hukum agar mampu menyampaikan kepada pihak lain dalam rangka menyebarluaskan peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah, agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya. Asron

Berita Terkait