Kota, Wartatasik.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 061/3198 /Bag Org/2020 tentang Fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja untuk mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di lingkungan tempat kerja.
Hal itu, lantaran semakin meningkatnya jumlah dan penyebaran terkonfirmasi kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tasikmalaya, sehingga perlu upaya-upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja.
Adapun dengan demikian diharapkan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. menyesuaikan sistem kerja dengan melaksanakan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi:
a. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan/atau
b. pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
2. Jika melaksanakan work from home agar melaporkan kepada Plt. Wali Kota Tasikmalaya, dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);
3. Memprioritaskan ASN dengan kondisi kesehatan yang tidak baik atau mempunyai penyakit penyerta (komorbid) untuk melaksanakan work from home secara penuh;
4. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif;
5. Hal-hal yang berkaitan dengan presensi, pencapaian target kinerja dan lain-lain tentang kepegawaian agar berkoordinasi dengan BKPSDM.
Demikian untuk maklum, agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keputusan ini ditetapkan di Tasikmalaya pada Rabu 16 Desember 2020. Redi.