Kabupaten, Wartatasik.com – Tilang manual kembali akan dilakukan Pihak Kepolisian, hal itu sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat, rencananya tilang manual bakal kembali efektif diberlakukan pada 1 Juni 2023 nanti.
“Sesuai dengan petunjuk pimpinan, baik itu Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jabar yaitu pada tanggal 1 Juni 2023,” kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, Kamis (18/05/2023).
Tilang manual ini untuk pelanggaran yang sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan. Namun, untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis juga tetap diberlakukan.
“Dalam melakukan tilang manual ini, tidak sembarangan anggota atau petugas kepolisian. Dimana hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran,” bebernya.
Lanjutnya, untuk para petugas di lapangan ini, khusus yang melakukan penindakan pelanggaran, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas.
“Dan juga rekan-rekan dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar e-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi e-tilang,” jelasnya.
Sehingga dengan begitu, ujar Abdhi, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib.
Lebih jauh hal ini agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya pun, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan dalam keterangan persnya, jika Polda Jawa Barat dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran bakal kembali menerapkan tilang manual.
“Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni,” ujar Kombes Ibrahim.
Ia menambahkan, tilang manual tersebut diberlakukan di 27 Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat.
“Tilang manual bakal diberlakukan serentak di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat,” ujarnya. Ndhie