Perizinan Tambang Diduga Manipulasi, Wagub: Jika Terbukti Ajukan ke Penegak Hukum

Perizinan Tambang Diduga Manipulasi, Wagub: Jika Terbukti Ajukan ke Penegak Hukum | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum turun tangan menemui warga yang menolak pertambangan di lokasi Leuweung Keusik, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas ESDM Bambang Tirtoyuliono meninjau langsung area pertambangan.

Ratusan warga menyambut kedatangan Wagub Jabar. Mereka meluapkan alasan penolakan aktivitas penambangan. Kepada Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Ketua Aliasi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) Denden Anwarul Habibudin mengatakan, warga penolak penambangan.

Hal itu, karena lokasinya berada di kaki Galunggung yang merupanan dinding ari dan sumber mata air warga Kecamatan Padakembamg. Proses perizinan untuk pertambangan pun dinilai sarat dengan manipulasi.

“Diberkas bisa di lihat bahwa disini sudah ada pemalsuan tandatangan dan saya minta kepada bapak agar ijin tersebut di cabut. Disini 60 tanda tangan warga 42 yang di palsukan perusahaan, ucap Denden, Minggu (07/03/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Bambang Titroyuliono mengatakan, sebelum Pemprov nengeluarkan ijin, harus ada skrining dari pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, semuanya ijin tidak akan keluar jika didalamnya masih ada yang kurang persyaratan. Termasuk semuanya harus di proses dan masyarakat harus memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait ijin.

“Untuk penyelesaian ini saya sudah komunikasi dengan dirut ESDM dan nanti akan menurunkan dari kementrian dan dan Instansi terkait. Dan kami akan membuat tim untuk penyelesaian dari permasalahan ini,” jata Bambang.

Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, apabila benar terbukti dilakukan pemalsuan tanda tangan warga, harus diajukan kepada pihak penegak hukum.

“Kalau ada bukti-buktinya, ajukan ke penegak hukum. Negara kita negara hukum,” ungkapnya.

Ditambahkan, setelah melakukan musyawarah, maka kesepakatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sepakat membuat surat pernyataan yang di dalamnya menghentikan sementara proses penambangan sampai dengan adanya keputusan dari pihak Provinsi.

“Kami sepakat bahwa kegiatan pertambangan ini di tutup sementara sampai dengan adanya kajian dan keputusan dari pihak kami,” pungkasnya. Ndhie.

Berita Terkait