Kota, Wartatasik.com – Panitia khusus (Pansus) VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Jawa Barat.
Latar belakang penyusunan Raperda ini mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional yang tertuang pada Pepres 72 tahun 2012 yang mencakup Manajemen Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta implementasi amanat Pasal 15 Perda Prov. Jabar no. 14 tahun 2019.
Viman menjelaskan raperda ini merupakan turunan dari Sistem Kesehatan Nasional yang terintgrasi dengan Sistem Kesehatan Daerah yang mencakup Availaiblity, Accessibility, Acceptability dan Quality yang bertujuan untuk mencapai Sustainble Development Goals.
Selain itu juga, Pimpinan Pansus VII Viman Alfarizi Ramadhan menjelaskan Raperda ini merupakan upaya peningkatan kualitas ataupun kuantitas pelayanan kesehatan, “Serta menjadi menjadi bentuk penghargaan dan apresiasi kepada seluruh elemen tenaga kesehatan khususnya di Jawa Barat,” ujarnya.
“Upaya kuantitas yang dimaksud seperti pemenuhan nakes yang merata sesuai kebutuhan pelayanan Kesehatan serta Kualitas seperti Pengembangan kompetensi nakes,” sambung Viman.
Seperti salah-satu permasalahan yang terjadi dimana dari data 2021 Jawa Barat dari 1100 Puskesmas hanya 2,45% yang sudah Terakreditasi Paripurna bahkan masih ada beberapa puskesmas masih belum memiliki dokter.
“Bahkan untuk kondisi rumah sakit di Jawa barat masih ada yang belum melaksanakan Akreditasi dengan angka presentase 100%, serta kondisi dimana sebagian besar tenaga kesehatan masih belum memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi,” imbuhnya.
Viman menuturkan, sampai saat ini Pansus VII DPRD Prov. Jawa Barat dalam penyusunan Raperda ini terus menggodok dan menggali informasi dan aspirasi dari seluruh elemen tenaga Kesehatan baik dari Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan dan Organisasi Kesehatan yang mewakili para nakes.
“Ini merupakan salah satu fokus kita dalam upaya meninjau dilapangan secara rill, sehingga selain digali secara teoritis namun bisa menjadi point penting yang bisa dituangkan dalam raperda nantinya,” tutur Viman.
Tambahnya, dalam upaya mendapatkan informasi, Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja Bersama Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya membahas Rancangan peraturan daerah yang akan disusun serta mendapatkan rekomendasi-rekomendasi yang bisa dimasukan ke raperda nantinya.
Sambung Viman Salah-satu permasalahan yang terjadi seperti pemerataan status ASN tenaga kesehatan yang tersebar di Fasilitas atau Pelayanan Kesehatan di Tasikmalaya masih dibawah ideal, maka dari itu kita sebagai Pansus VII point-point yang sudah diutarakan tersebut akan ditampung dan dimasukan dalam Raperda ini.
Selain itu juga, kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh dinas kesehatan seperti halnya peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kompetensi bagi tenaga kesehatan itu sendiri.
Perumusan raperda ini katanya, merupakan upaya bentuk antisipatif penghapusan aturan tenaga kesehatan honorer nantinya, ini kita akan bahas dengan salahsatunya dengan Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat serta di bahas selanjutnya kepada Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri dan Komisi IX DPR RI untuk membahas rasio ataupun komposisi status kepegawaian nakes.
“Harapnya Raperda ini menjadi Perda yang komprehensif untuk peningkatan kualitas Kesehatan yang terus berkembang pada 5 sampai 10 tahun kedepan, sehingga perda ini akan terus digunakan seusai kebutuhan perkembangan zaman” Harap Viman.
“Serta, ini merupakan salah satu misi kami dari Fraksi Gerindra yang terus berjuang dan menjadi barisan terdepan dalam mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, “Nakesnya juara masyarakatnya sehat,” Tutup Viman.