Perkumpulan Pasar Rakyat Kota Tasikmalaya Desak Pemkot Terbitkan Perwalkot bagi Pedagang!!

Sederet tuntutan Perkumpulan Pasar Rakyat Kota Tasikmalaya | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Bayang bayang penertiban bagi para pedagang selalu menjadi momok yang terus menghantui, hal itu lantaran di Kota Tasikmalaya belum aturan jelas dari pemerintah daerah.

Atas dasar itulah, Perkumpulan Pasar Rakyat Kota Tasikmalaya gelar konferensi pers di kantor pasar induk Cikurubuk. Mereka terdiri dari HIPPI, Hipatas, Hipala, HIPACI, HiPPADA, HIPGER dan Himpunan Pasar Burung dan Besi.

Perkumpulan ini menyuarakan aspirasi mendesak Pemkot Tasikmalaya serius memperhatikan tata kelola pasar dengan menerbitkan peraturan walikota (Perwalkot).

Perwakilan Perkumpulan Pasar Rakyat Kota Tasikmalaya H Achmad Jahid menjelaskan, tuntutan para pedagang adalah supaya pemkot memberikan perlindungan serta payung hukum kepada para pedagang. Kemudian dibuktikan dukungannya lewat Surat Hak Penetapan (SHP) dan Izin Tempat Berdagang (ITB).

“Dengan adanya Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) pasar yang lebih komprehensif menetapan batas zona atau wilayah, itu yang kami tuntut,” ungkap Achmad yang notabene Ketua Hipatas ini, Selasa (08/09/2020).

Achmad berharap, segala tuntutan aspirasi tersebut menjadi salah satu pasal di dalam Perwalkot tentang tata kelola pasar Tasikmalaya, dengan wilayah yang sesuai dengan luas tertera di sertifikat.

Selain itu, Achmad juga menyinggung terkait pengelolaan parkir yang di tangani oleh UPTD Pasar Resik yang sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab dinas perhubungan.

“Juga, untuk pengelolaan sampah di pedagang itu adalah tugas dari UPTD Kota Resik,” ucapnya.

Guna keperluan pengendalian dan pengawasan para pedagang, Hipatas meminta pemerintah daerah untuk memberikan kartu tanda pedagang pasar (KTPP), hal itu supaya diketahui pedagang resmi dan tidaknya untuk dimasukan dalam Perwalkot.

“Kami mengusulkan kepada dinas KUKM Perdagangan dan Perindustrian agar membentuk kerja setingkat bidang eselon III bidang pasar untuk meningkatkan pelayanan terhadap rakyat dan pasar kota Tasikmalaya, supaya pengelolaan pasar rakyat tidak di tangani oleh bidang perdagangan,” pintanya.

Pemkot juga terang Achmad, harusnya lebih memperhatikan pengalokasian anggaran unruk rehab toko, jongko, kios dan los bagi pasar rakyat yang rusak, guna meningkatkan daya saing pasar. Sehingga tercipta kenyamanan, ketertiban dan pemetaan, agar pengguna tempat usaha disesuailan dengan fungsinya.

“Kami menuntut pelayanan pedagang dilakukan oleh UPTD Pasar Resik dan memberikan waktu seminggu kepada pemerintah kota Tasikmalya untuk segera mengindahkan tuntutan ini,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait