Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang dan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Bapenda Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Penertiban pajak Reklame di beberapa wilayah Kota Tasikmalaya, Senin (20/07/2022).
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kota Tasik Agung Arif Revolian, S.K.M mengatakan, pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh petugas sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsinya.
“Petugas terdiri dari gabungan unsur Bapenda Kota Tasikmalaya dan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya,” ucap Agung didampingi Kasubid Pengendalian Monitoring Hendi Pariadi, S.IP.
Agung menjelaskan, penertiban ini digelar sebagai salah satu indikator penilaian kinerja pengelolaan pendapatan daerah dan pengendalian perizinan juga tolak ukur pencapaian target pendapat pada jenis pajak reklame.
“Maka perlu dilakukan kegiatan penertiban terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya serta ketaatan perizinannya, khususnya dalam kegiatan ini sementara adalah untuk pajak reklame agar dapat segera terealisasi sebagai penerimaan daerah,” terangnya.
Lantaran itu, Agung menyebut, dalam rangka mengidentifikasi wajib pajak reklame, pihaknya melakukan tindakan berupa memasang kode tiang/reklame yang dibuat oleh Bapenda.
Namun kata ia, jika pemilik tiang belum mendapatkan kode atau nomor tiang untuk segera melapor ke Bapenda cq bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan pajak daerah.
“Pemasangan nomor tiang dan selanjutnya pemasangan stiker yang telah dipasangkan barcode masa tayang iklan akan memudahkan pemantauan kami dalam melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan/atau penyegelan reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. Asron.