Pertanyakan Gaji ke-13 Ribuan P3K, FORNALIS Datangi BKPSDM dan BPKAD Kab. Tasikmalaya

Peduli Nasib Ribuan P3K di Kab. Tasikmalaya, FORNALIS Datangi BKPSDM dan BPKAD | dokpri

Kabupaten, Wartatasik.com – Gabungan wartawan dalam organisasi profesi wartawan Fornalis (Forum Penulis dan Jurnalis) Tasikmalaya mempertanyakan ribuan PPPK yang ada di Kabupaten Tasikmalaya tidak mendapatkan Gaji ke 13 dan Tunjangan.

Pertanyaan ini disampaikan kepada BKPSDM dan BPKAD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/7/2024)

Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Nuraeni menyampaikan untuk pengajuan P3K berada di Regional III kebetulan usulan P3K Kabupaten Tasikmalaya itu di bulan April 2024.

“Setelah persetujuan teknis turun baru kemudian kita SK Pengangkatannya, makanya SK nya itu 3 Mei dan di 7 Mei PPPK diambil Sumpah,” ujarnya.

Teman-teman P3K, lanjutnya, melaksanakan tugasnya di bulan Mei pada tanggal 8, “Jadi ada ketentuan kalau mulai kerja di tanggal satu itu berhak mendapatkan gaji, kalau di tanggal dua kesana P3K berhak mendapatkan gaji di bulan berikutnya,” ucapnya.

“Untuk gaji ke-13 harus ada dasar gaji di bulan sebelumnya sementara mei 2024 P3K belum mendapatkan gaji,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pembendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Oky menjelaskan merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pada Pasal 12 ayat (1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024, dan ayat (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” imbuhnya.

Serta, tambahnya, ayat (3) besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

“Jadi sudah jelas karena temen kita P3K yang diangkat tahun ini di bulan Juni, otomatis tidak bisa mendapatkan gaji ke 13 karena di bulan Mei belum mendapatkan gaji, sesuai dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024,” bener Oky dihadapan media.

Sementara itu, untuk Tunjangan P3K pada bulan Juni belum bisa dimasukan sebab sampai tanggal Mei 2024 data keluarga dari P3K ini belum masuk sehingga gaji di bulan Juni 2024 tidak bisa dimasukan dengan tunjangan.

“Namun untuk, bulan Juli 2024, karena data kelurganya sudah lengkap itu dibayarkan dengan tunjanganya,” ucap Oky.

Sebab, katanya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

“Di, Pasal 39 A. Ayat (1) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dan di ayat (4), imbuhnya, laporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan. Serta ayat (5) Laporan rencana pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji tahun anggaran berjalan.

Namun saat ditanya apakah, regulasi yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan itu disampaikan secara tertulis kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian di masing masing OPD yang ada P3K-nya.

“Sebab, tidak akan muncul pertanyaan regulasi ini disampaikan kepada P3K yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Saya menyampaikan lewat lisan, tanpa tulisan,” ucapnya.

Hal ini sangat disayangkan karena untuk sekelas perangkat daerah tidak bisa menyampaikan lewat tertulis. Red.

Berita Terkait