Kota, Wartatasik.com – Menindaklanjuti persoalan tanah wakaf yang berada di kawasan Gunung Kalong Kelurahan Kersanegara kecamatan Cibeureum, kembali Kuasa Hukum Pewakaf H Nanang Kartiwa mempertanyakan hasil kajian DPRD selanjutnya, Rabu (16/02/2022).
Nanang menegaskan, pemerintah setelah melakukan kajian akan melaporkan kepada wali kota dan sekda untuk penggantian ganti untung bukan ganti rugi, dikarenakan ini sudah jelas 100% tanah wakaf yang total luasnya 513,92 bata, untuk masalah finansialnya harus sesuai dengan ukuran tersebut.
“Akan tetapi, jika semua itu terlambat kami menghawatirkan nantinya akan ditumpangi oleh orang orang yang mempunyai kepentingan politik, karena sebentar lagi 2024, oleh karena itu kami meminta kepada wali kota ataupun sekda,” ungkapnya.
Nanang menyebut, masalah ini harus segera diselesaikan dan pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk segera diselesaikan, adapun kalau tidak sampai selesai, jangan salahkan warga jika mengajukan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Apalagi gedung itu sudah di resmikan oleh Wakil Gubernur sama Wakil Menteri, maka dari itu jangan salahkan kami jika kami menemui mereka, bahkan kami sudah siapkan itu semua,” ujar Nanang.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD kota Tasikmalaya H Muslim S.Sos M.Si menjelaskan, pada intinya pemerintah harus menyediakan tanah pemakaman untuk kampung Sukasukur, karena tidak punya lagi lahan lantaran sudah dipakai oleh Dinas Indag.
Meski begitu kata Muslim, pemerintah mempunyai bukti kuat serifikat kepemilikan tanah pemerintah kota Tasikmalaya.
“Pemerintah akan bermusyawarah bersama masyarakat kaitan luas bidang tanahnya, maka dalam kurun waktu 1 minggu pemerintah kota Tasikmalaya harus sudah ada jawabannya,” tandas Muslim. Suslia