Kabupaten, Wartatasik.com – Sebanyak 67 Desa di 34 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dilangsungkan. Selain pemilih antusias, jalannya pemilihan dan perhitungan suara di TPS berlangsung aman dan tertib, Kamis, 14 September 2023 kemarin.
Masyarakat bisa memberikan hak suaranya dengan lancar untuk menghasilkan pemimpin Desanya enam tahun kedepan. Berdasarkan data yang diterima hingga jum’at terdapat 67 kepala desa yang sudah terpilih berdasarkan perhitungan suara.
“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya, ada 50 desa di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya berjalan aman dan lancar. Pelaksanaan pemilihan atau pencoblosan di TPS sampai perhitunganya lancar, aman terkendali dengan pengawalan kami dari kepolisian, TNI, Brimob, Linmas, Pol PP dan pemerintah daerah,” kata AKBP Suhardi Heri Haryanto, Kapolres Tasikmalaya pada Jumat (15/9/23).
Meski demikian katanya lagi, perselisihan kecil pendukung kepala Desa sempat terjadi di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna. Namun hal ini dipastikan bukan karena protes tahapan dan pelaksanaan Pilkades. Untungnya, hal ini bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Ada perselisihan kecil tapi tidak langsung berhubungan dengan pemilihan di TPS, itu lokasinya jauh di luar TPS. Bukan masuk tahapan pemilihan di TPS atau Perhitungan suara dalam Pilkades di TPS. Alhamdulillah malam sudah musyawarah dan bisa diselesaikan kekeluargaan,” kata Suhardi.
Sementara itu, pakar hukum sekaligus advokat senior, Bambang Lesmana menyebut proses Pemilihan Kepala Desa bisa saja memunculkan sengketa. Pihak calon kepala desa yang kalah dan tidak menerima hasil pilkades bisa menempuh proses hukum dengan mengajukan keberatan secara tertulis pada Panitia Desa.
“Pertama, masalah kesiapan perangkat dan undang-undang. Dimana masih ada celah Peraturan Bupati Tasikmalaya yang mengatur Pilkades banyak yang bolong-bolong dan harus diperbaiki,” jelas Bambang, ketika ditemui di kantor Advokat dan Pengacara Bambang Lesmana SH & Associates, di Perum Cintaraja Singaparna, Jumat (15/9/2023).
Agar tidak menjurus pada tindakan diluar hukum yang cenderung melanggar hukum, maka Bambang, menyarankan untuk meminta bantuan dari praktisi hukum dan praktisi politik.
Sehingga tambahnya, ketika ada ketidakpuasan akan hasil pilkades maka segera melakukan upaya hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala desa.
“Bila tidak puas atau tidak selesai di tingkat Panita Pemilhan, maka pengaduan naik ke tingkat Pemerintah Desa. Begitu pun seterusnya bila belum puas, naik ke tingkat kecamatan hingga ke Pemerintah Daerah. Dalam Perbup itu ada batas waktu, satu minggu setiap tahapan. Bika lebih dari waktu itu, maka dianggapnya kita menerima keputusan itu,” jelas Bambang.
Maka setiap keberatan di Pilkades ini, segera secara tertulis mengajukan permohonan keberatan dengan alasan-alasannya. Kalau pun tidak mengerti pada proses ini, maka kata Bambang, pihaknya menyiapkan tim yang siap untuk membantu dan mengadvokasi.
Termasuk apabila proses tersebut berlanjut sampai tingkat Kabupaten namun ternyata memang tidak puas juga, maka pihaknya selaku tim pengacara telah siap membantu melayangkan gugatan hingga ke Pengadilan.
“Begitu pula jika di pihak yang menang, tiba-tiba ada gugatan dari pihak yang kalah, maka kami pun bersedia membantu,” jelas Bambang. Ndhie