Kota, Wartatasik.com – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor bertempat di Mapolsek Indihiang, Senin (20/03/2023).
Komplotan pelaku Curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah.
Kepada wartawan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan warga kehilangan sepeda motor di Perum Jati Resik Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursaru Kota Tasikmalaya.
“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor di Perum Jati Resik, dalam satu komplek, satu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik 3 warga setempat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku pemetik bernama HER dan jokinya bernama IM,” ungkap AKBP Aszhari Kurniawan
Ia menuturkan, komplotan ini beraksi dinihari dengan berjumlah 5 orang menggunakan mobil Suzuki Escudo setiap mencari target sasaran.
“Mereka selalu berlima menggunakan mobil escudo, saat malam hingga dinihari mereka melakukan aksinya,” tuturnya
“Para pelaku merupakan warga Ciamis, mereka dalam aksinya selalu berlima, setelah melakukan aksinya di Perum Jati Resik Sukarindik, selang beberapa hari melakukan hal sama di wilayah Rajapolah, namun saat melakukan aksinya, dua pelaku kepergok warga dan melarikan diri, dari informasi yang ada keduanya hanyut di sungai Citanduy,” paparnya
Selanjutnya, dari kelompok ini Polisi dapat mengamankan 26 unit sepeda motor ,mobil escudo dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor dari komplotan ini, tidak kurang dari 51 TKP yang mereka lakukan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis,” tegasnya
Menurutnya, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur .
“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, Karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. Red.