Kota, Wartatasik.com – Minggu, 11 Februari 2024 dilaksanakan acara Apel Siaga Pengawas Pemilu se-Kota Tasikmalaya di halaman Aula Bale Kota Tasikmalaya.
Pj. Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa pada hari ini diadakan apel siaga dengan ramai dan kondusif. Ia berharap semoga dengan dilepasnya barisan ini dapat meyatukan semangat dan tetap solid dalam menjaga pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa ASN sudah diperintahkan untuk netral sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui sosialisasi terus dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan terutama untuk pemilih pemula agar dapat mencapai target partisipasi sebesar 90%
Selain itu Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Forkopimda serta seluruh stakeholder untuk menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu.
Hari ini sampai pada masa tenang, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Adapun larangan yang tercantum dalam PKPU tersebut ialah :
1. Pada Masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun;
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Red