Plt Wali Kota akan jadi Definitif, Ketua BAPEMPERDA : Tunggu Petikan Putusan Inkrah

Politisi PDI Perjuangan juga Ketua Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Tasikmalaya H. Dodo Rosada | Ist

Kota, Wartatasik.com – Plt Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf menyebut, JPU tidak lagi melakukan banding terhadap wali kota non aktif Budi Budiman di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, sehingga proses Inkrah sudah berakhir di di pengadilan negeri.

Menanggapi hal tersebut Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Tasikmalaya H. Dodo Rosada menjelaskan, bahwa jika demikian status hukum Wali Kota Tasikmalaya sudah Final dan Mengikat.

Namun kata Dodo, pihaknya belum bisa melangkah dan bermusyawarah dengan Bamus DPRD Kota Tasikmalaya, sebelum Petikan Putusan Inkrah diterima.

Dijelaskan Dodo, jika Petikan Putusan Inkrah sudah diterima maka akan dibawa ke Bamus untuk mengagendakan rapat paripurna, dengan agenda Usulan Pemberhentian Wali Kota Non Aktif dan mengusulkan pengangkatan Plt Wali Kota untuk menjadi Definitif.

“Cepat atau lambatnya Rapat Paripurna, tergantung kepada Petikan Putusan Inkrah diterima DPRD,” pungkasnya, Selasa (08/06/2021). EQi

Selain Dapat Kado Ulang Tahun, M Yusuf akan jadi Definitif Wali Kota

Berita Terkait