Kota, Wartatasik.com – Perencanaan pembangunan sangatlah penting bagi terselenggarannya kehidupan masyarakat yang lebih baik, setiap perencanaan tentu menjadi suatu keharusan di rumuskan dan dikaji agar ketetapan dan ketepatan untuk mencapai keberhasilan sebuah kegiatan.
Dalam hal ini di Kota Tasikmalaya perencanaan oleh pemerintahan daerah mesti jadi suatu hal yang biasa dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur dan suprastruktur bagi masyarakat, tentu ini jadi kewajiban yang mesti dituntaskan dari tahun ketahaun, dari periode ke periode.
Dengan mekanisme yang audah di tetapkan melalui musyawarah dari tingkat kelurahan hingga pengetukan program serta anggaran oleh eksekutif dan legislatif, serta pengkajian, perumusan RKA dan RKAP, ini menjadi landasan TAPD.
Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Cabang PMII Kota Tasikmalaya Fahmi Sidik, dikatakannya lagi, ia amati sangatlah disayangkan, setiap periode selalu ada persoalan yang berkaitan dengan ketidaksesuaiannya anggaran perencanaan dengan realisasi anggaran.
“Saya ingin tahu perumusan dan pengawasan serta perencanaan yang dilakukan oleh pemerintahan, saya bisa ambil sample dari beberapa dinas, contohnya Dinas Kesehatan, perencanaan yang dianggarkan harusnya sesuai dengan ketentuan penganggaran,” imbuhnya, Selasa (30/01/2024).
Ternyata katanya, kurang lebih Rp610.431.000, yang dalam perencanaan untuk A menjadi B, tidak kemudian disalahkan karna masih diperuntukan untuk fasilitas negara, “Namun mengapa hal demikian bisa terjadi, bahkan di beberapa OPD, pengawasan yang di lakukan, monitoring nya juga seperti apa, akan banyak anggaran yang tidak sesuai ketetapan, serta penghamburan,” katanya.
Tambahnya, postur APBD Kota Tasikmalaya jika di lihat dari segmen seperti ini sangat irasional, pada kahirnya jika hal ini di biarkan akan menjadi kebiasaan tiap OPD membelanjakan uang rakyat atas dasar kehendaknya bukan atas dasar prioritas kebutuhan.
“Perencanaan serta ketetapan sudah terlampir dengan regulasi yang jelas Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 910/Kep.1.1-BPKAD/2022 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, mempunyai tugas sebagai berikut, antara lain bagian ke 4.melakukan verifikasi RKA- SKPD dan7) melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD,” jelasnya.
Serta lanjutnya, diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan
Rincian Tugas Unit Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa: 1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengkoordinasikan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas.
“2) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, penganggaran, evaluasi, dan pelaporan kinerja dinas; dan 3) Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagai berikut, antara lain,” ujarnya.
Melaksanakan penyiapan bahan dan mengkoordinasikan penyusunan dokumen rencana anggaran dinas.
ini sudah jelas secara teknis dan juknis, “Hal inilih kalau kita lihat secara fakta di lapangan, sangat di wajarkan jika prablem di masyarakat soal pelayanan, kami rasa sudah ngawur sejak dalam proses perencanaanya, DPRD sebagai pengawas pemerintahan saya rasa tidak ada gunanya jika hal ini terus terjadi, karena sudah lumpuh dalam bidang pengawasan, budgeting, hal ini sangat disayangkan dan perlu ditindaklanjuti,” tandasnya. Red.