Kota, Wartatasik.com – Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf akan meminta penjelasan kepada DPMPTSP kronologisnya terkait polemik Tower di Negla Kelurahan Sukajaya yang diprotes warga.
Menurut Walkot, tower tersebut sudah legal karena dasarnya dari izin masyarakat atau warga sekitar dan Pemkot hanya mengecek dalam sisi administratif.
“Ketika ada persetujuan warga, ya kita proses, kenapa pada saat pembangunan masyarakat tidak melakukan keberatan, padahal pada saat tiang sudah dipasang,” ucap Walkot belum lama ini.
“Nanti kita turun ke lapangan, pengawasannya untuk di cek lagi. Insya allah saya belum membahas secara teknis ya, nanti saya akan undang DPMPTSP,” sambungnya.
Walkot menjelaskan, pihaknya akan mencari solusi yang terbaik, bukan dibongkar kalau sudah berizin, sebab Pemkot nanti yang akan di PTUN kan.
“Kita mencari solusi yang terbaik yang penting masyarakat tidak jadi persoalan,” terang Walkot.
Menanggapi itu, Ketua Pemuda Demokrat Andi Nugraha menilai proses izin yang dikeluarkan oleh Pemkot bisa dibatalkan, dikarenakan adanya dugaan Unsur kebohongan.
Selain itu, prosedur yang tidak ditempuh sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya nomor 04 Tahun 2009 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
“Di Pasal 6 disana tertulis Permohonan IMB Menara disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilengkapi dengan persyaratan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara yang diketahui oleh Camat dan Lurah setempat,” jelas Andi, Jumat (05/11/2021).
Pria yang akrab disapa Abuy ini menegaskan, izin tower dikatakan Cacat prosedural dikarenakan didalam Perwalkot Nomor 73 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Perda tentang penataan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
Sebagimana telah diubah dengan Perda nomor 10 Th 2013 tentang perubahan atas Perda nomor 4 Th 2009 tentang Penataan pembangunan dan penggunaan bersama Menara telekomunikasi.
“Di pasal 6 disana ditulis Persetujuan warga dalam rangka pembangunan Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dilakukan melalui tata cara diantaranya, Pemohon menyelenggarakan sosialisasi pembangunan menara yang dilakukan dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dihadiri oleh seluruh warga atau kuasanya dalam radius sesuai dengan ketinggian menara,” ungkapnya.
“Sosialisasi disaksikan oleh Kepala OPD yang membidangi urusan Telekomunikasi, Camat, Lurah, Rukun Warga dan Rukun Tetangga setempat atau yang mendapatkan penugasan,” tambahnya.
Walikota Tasikmalaya diminta jangan takut dalam melakukan pencabutan izin yang sudah dikeluarkan Pemerintah, karena dalam prosedur izinnya sudah diduga cacat prosedural.
“Selain ada dugaan unsur kebohongan juga ada cacat prosedural kalau tidak sesuai dengan Perda dan Perwalkot Izin itu bisa di cabut kembali. Jadi Pa Wali Jangan Takut di PTUN kan,” pungkas Abuy. Asron.