Kab, Wartatasik.com – Polemik berdirinya tower di RT 04 RW 01 Desa Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya belum kunjung selesai.
Pasalnya, warga terdampak radius merasa terdzolimi dan dibodohi lantaran beredar surat dari Kadis Perijinan yang menuntut pihak perusahaan agar memenuhi tuntutan kompensasi terhadap warga.
Tentu saja hal tersebut ditentang warga. Pembangunan tidak ada sosialisasi dari pihak perusahaan. Selain itu, administrasi dan mekanisme izin tower dinilai cacat hukum.
Hal itu disampaikan salah seorang warga terdampak Apih mengatakan, pihaknya menyampaikan ke dinas jika masalah ini bukan kompensasi atau kerahiman, tapi kaitan dengan teknis yaitu prosedur mana ditempuh perusahaan.
“Seperti adanya sosialisasi, penjelasan, terus kaitan dengan jaminan dan segala macam. Ini kan seolah olah ada jalur yang tidak ditempuh,” ucap Apih, Senin (08/02/2021).
Dijelaskannya, dengan bergesernya bangunan tower tersebut, jadi bertambah orang yang terdampak radius tower. Sebab itu, Apih meminta kejelasan ke pihak dinas seperti apa teknis dan administrasinya.
“Kalau misalnya (tower) dianggapnya oleh pemerintah oke. Tidak ada apa apa, tapi tolong aturan mana yang diacu oleh pemerintah, tapi faktanya di lapangan berbeda,” tegasnya.
Apih menyebutkan, yang masyarakat harapkan itu bukan masalah kompensasi, tapi kaitan dengan jaminan yang diberikan oleh perusahaan.
“Karena perusahaan dan pemerintahan tidak pernah mengedukasi kepada masyarakat, tower tersebut untuk apa, dampaknya gimana, jika ada dampaknya apa yang dijaminkan oleh perusahaan terhadap warga, itu tidak ada,” tandasnya. Asron.