Jakarta, Wartatasik.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia meminta agar Peraturan Presiden no 42 tahun 2018 terkait gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera dievaluasi.
KAMMI menilai kebijakan itu justru bertentangan dengan nilai-nilai yang terkadung dalam pancasila. “Saya atas nama organisasi KAMMI meminta agar kebijakan itu segera dievaluasi. Karena kebijakan ini justru sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam pancasila itu sendiri,” kata Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi kepada Wartatasik.com di Jakarta, Selasa (29/05/2018)
Lebih lanjut Irfan menyarankan agar presiden Joko Widodo dapat menahan diri serta bijaksana dalam mengelola keuangan negara. “Hutang luar negeri kita terus mengalami kenaikan, belum lagi nilai tukar rupiah yang melemah itu dulu harusnya yang diselesaikan, bukan justru menggaji satu orang dengan jumlah yang begitu besar, ” tambah Irfan.
“Jika ini sampai terjadi, maka miliyaran rupiah uang negara akan dianggarkan untuk menggaji satu orang dalam setahun, apa ini masuk akal?” tanya Irfan. Sebelumnya, lanjut Ia, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di antaranya mengatur gaji dewan pengarah, pejabat hingga pegawai BPIP.
Dalam perpres tersebut, gaji untuk seorang Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri berjumlah Rp 112.548.000, lebih tinggi dibandingkan gaji seorang Presiden. “Harus dievaluasi, tidak bisa tidak, jangan sampai pembina pancasila sudah tidak pancasila sejak awal” tandas Irfan. asron | wartatasik.com