Kab, Wartatasik.com – Berbekal informasi dari perusahaan ekspedisi, jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menciduk pengedar pil hexymer.
Pelaku berinisial RN (20) asal Kp Sindangsari Desa Pancawangi kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya.
Plh Kapolres Tasikmalaya AKBP Sunarya SIK mengaku mendapatkan kabar dari perusahaan ekspedisi pusat yang berlokasi di Jakarta jika ada paket yang ditujukan ke Kabupaten Tasikmalaya.
“30 Juli 2019 lalu Sat Narkoba dapat informasi, jika ada sebuah paket berisi 2.000 butir obat hexymer,” ungkapnya saat Press Release di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/08/2019).
Kata Sunarya, paska mendapat laporan, Sat Narkoba pun lakukan penyergapan ketika tersangka mengambil paket, langsung ditangkap tangan.
“kita geledah, karena sudah punya dasar tersangka ini akan menirma paket yang berisi obat-obatan yang tak memenuhi standar,” ujarnya.
Polres Tasikmalaya terangnya, sudah kerjasama dengan perusahaan ekspedisi, sehingga jika menemukan barang mencurigakan segera lapor ke pihak berwajib.
“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat, sebab polisi tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa ada bantuan dari semua pihak,” imbuhnya.
Sunarya menghimbau terutama kalangan pelajar agar menghindari penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang karena itu akan merusak segala sendi kehidupan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 196 yunto 198 undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana hukuman di atas 10 tahun atau denda 1 miliar rupiah,” tegasnya.
Sementara itu, pengakauan pelaku RN (20) pemakai sekaligus pengedar ini menyebut membeli pil hexymer seharga Rp 900.000 dan akan menjual eceran Rp 7.500/butir dengan pembeli merupakan anak putus sekolah dan pengangguran.
“Hasil jual pil untuk biaya hidup sehari hari saja,” tandasnya. Blade.