Polres Tasikmalaya Kota Siap Kawal Penyertaan Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM

Sumber foto: dok. JamkesNews

Tasikmalaya, Wartatasik.com  – Dalam rangka mengoptimalkan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup seluruh masyarakat, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi kepada 30 kementerian/lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat.

Nantinya, setiap lembaga memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Salah satu lembaga yang ditugaskan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Per 1 Nopember 2024, BPJS Kesehatan bersama Polri akan menerapkan uji coba nasional penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi kesehatannya di bawah naungan Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Erry Endry mengungkapkan bahwa kepesertaan JKN aktif sebagai syarat mengurus SIM merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. BPJS Kesehatan tentunya tidak serta merta bisa melakukan hal tersebut jika tidak ada aturan yang mengatur.

“Kita tentunya tidak bisa berjalan jika tidak ada aturan yang mengatur. BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penerapan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat mengurus SIM,” ungkap Erry, Kamis (31/10).

Erry memandang, disyaratkannya kepesertaan JKN aktif dalam mengurus SIM bisa menjadi langkah awal positif bagi masyarakat. Masyarakat tidak akan rugi karena jaminan kesehatan mereka akan terjamin di kala sakit.

“Penyakit tidak ada yang tahu. Bisa saja datang cepat, bisa saja nanti. Maka dari itu, kita perlu memproteksi diri kita. Dengan apa? Salah satunya dengan menjadi peserta JKN,” tuturnya.

Erry menuturkan, pemberlakuan aturan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, dalam menyukseskan impelementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya telah melakukan sosialisasi kepada Polisi Resor (Polres) Kabupaten Garut, Polres Kabupaten Tasikmalaya, dan Polres Kota Tasikmalaya. Nantinya, masyarakat wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif milik mereka.

“Masyarakat bisa melampirkan bukti kepesertaan JKN aktifnya dari pengecekan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Mobile JKN, Virtual Account (VA), atau bukti pendaftaran Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB),” terang Erry.

Untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang tidak aktif, lanjut Erry, akan ada petugas BPJS Kesehatan yang akan stand by di Polres setempat selama masa uji coba. Masyarakat yang belum atau kepesertaan JKN yang tidak aktif bisa mengurusnya di lokasi.

Guna menyukseskan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini, Erry juga meminta kepada seluruh Duta BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya untuk menyebarkan informasi ini secara luas kepada khalayak ramai, baik melalui sosial media atau pun mulut ke mulut. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang mengetahui hal ini maka akan semakin banyak yang mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Target kita tentunya Universal Health Coverage (UHC), terkhusus Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut agar masyarakat di sana semakin banyak yang merasakan manfaat dari Program JKN. Kita ingin kesehatan masyarakat Indonesia terlindungi dengan baik,” tutupnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono, menyambut baik rencana ini. Dalam pandangannya, disyaratkannya kepesertaan JKN aktif untuk mengurus SIM merupakan langkah baik yang harus didukung. Sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk memastikan masyarakat telah terlindungi oleh Program JKN, baik saat berkendara ataupun tidak.

“Masyarakat harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang baik dan BPJS Kesehatan telah menyediakannya. Kami sebagai salah satu lembaga harus bisa saling mendukung dan saling berkolaborasi,” kata Joko.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dibuat ini, sehingga, masyarakat tidak hanya mendapatkan SIM untuk berkendara, melainkan juga jaminan kesehatan untuk menjalani kehidupan. Jamkesnews

Berita Terkait