Kota, Wartatasik.com – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang sering beraksi di Wilayah Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, telah diamankan 4 pelaku, KS alias Kamil, DS alias Abeng sebagai pelaku (pemetik), RR dan AJ sebagai joki, dari pengakuannya telah melakukan di 36 TKP yang ada di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan kerjasama Jajaran Polsek Indihiang dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (31/03/2022) di Mapolsek Indihiang
“Alhamdulillah, Jajaran Polsek Indihiang yang di back up Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya.
“Dari 4 orang pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah kunci letter Y, 3 buah mata kunci astag, 1 buah obeng berikut 17 Unit sepeda motor berbagai Merk dan 1 unit mobil Honda Jazz warna Putih,” tambahnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa 3 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat menunjukan TKP.
“Modus operandi sindikat ini yaitu dengan merental mobil kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya,” jelas Kapolresta.
Adapaun, kendaraan hasi curian dijual dengan sistem COD melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sementara pelaku mendekam di sel Mapolsek Indihiang.
Karena perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun. EQi