Kota, Wartatasik.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang, Kamis (17/03/2022)
“Ya, benar kami telah mengungkap kasus curanmor roda dua yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” ujarnya.
“Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek,” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, bahwa curanmor tersebut terjadi hari Sabtu (12/03) dini hari, pelaku RH alias Kipli (26) warga Cikalong Kabupaten Tasikmalaya mengambil motor di kosan milik Melly (27) di Cempaka Warna Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kemudian kami mengejar pelaku dan mencari barang bukti. Alhamdulillah dapat kami amankan di Wilayah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
“Masih kita kembangkan, kemungkinan masih ada TKP lain, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” tutup Kapolsek. EQi