Kota, Wartatasik.com – Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahasiswa Muslimin Kota Tasikmalaya mengenai peredaran miras secara online melalui ekspedisi di Ruang Paripurna DPRD (01/03/2023).
Drs H Ate Tachjan selaku Ketua Komisi I mengatakan bahwa seharusnya perusahaan eskpedisi mempunyai alat x trail screening, tidak ada urusan mahal atau tidak itu kewajiban perusahaan.
“Untuk kebijakan penutupan tempat usaha, ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak bisa serta-merta dilakukan penutupan begitu saja, ada mekanismenya,” ungkapnya.
Lanjut H Ate, terkait soal dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya yang terlibat dalam peredaran barang haram, silahkan sampaikan datanya ke DPRD.
“Kita minta data pegawai Pemkot yang terindikasi terlibat peredaran barang haram tersebut, mau itu kepala dinas, staf, atau sekali pun itu anggota dewan, silahkan sampaikan ke kami datanya,” ujarnya.
“Yang jelas, kami (DPRD) menyatakan perang dengan yang namanya miras, narkotika dan sejenisnya,” ucap politisi Golkar tersebut.
Kepala Cabang Indah Logistik Cabang Tasikmalaya Chaerul Anwar, ditemui awak media seusai Mahasiswa Muslimin melakukan RDP mengatakan bahwa pihaknya sudah menegaskan bahwa pengiriman barang kami yang tidak dilarang.
“Bahwa pengiriman barang di kami adalah barang yang tidak dilarang maka diseleksi di kantor cabang, jika ada cairan atau barang yang mencurigakan tidak boleh dikirim,” ucapnya.
Dijelaskannya, perusahaannya itu sangat sistematis jadi semua sudah terdektsi oleh CS, “Kami pakai sistem bukan pake resi manual, masalah pengirim mengganti alamatnya itu oknum bukan karyawan kami. Jika itu karyawan kami, maka tak sesgan-segan diberikan sanksi pemecatan,” pungkasnya tegas. Sus