Komisi III membidangi pembangunan dengan ruang lingkup : perencanaan pembangunan, statistik, prasarana jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, energi dan sumber daya alam, penataan ruang, perumahan, pemukiman, pemakaman, sarana dan prasarana perkotaan, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, bangunan gedung dan lingkungan, jasa konstruksi, lingkungan hidup, perhubungan.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda ;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat
- dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi
Adapun nama-nama Pimpinan dan Komisi-Komisi DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :
- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya;
a) Koordinator : Muslim, S.Sos., M.Si
b) Ketua : Bagas Suryono.
c) Wakil Ketua : Ishak Parid, S.Pd.I.
d) Sekretaris : Wahid
e) Anggota :
- Romdoni Maftuh
- Kuntara Harjasuparna. S.E
- Rahmat Sutarman
- Riko Oktara,S.Kom
- Tedi Gunandi, S.Kom
- Eti Guspitawati, S.Sos.
- Nurul Awalin,S.Ag.,M.Si
- H. Ate Tachjan.