Kota, Wartatasik.com – Untuk memberikan keringanan tunggakan kepada peserta JKN-KIS segmen PBPU dan PPU BU, BPJS Kesehatan menghadirkan program relaksasi tunggakan iuran. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42 Ayat 3 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat menyampaikan, bahwa program relaksasi tunggakan ini dapat memberikan keringanan dan kelonggaran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan PPU (Peserta Penerima Upah) Badan Usaha.
“Program ini diselenggarakan untuk memberikan keringanan secara finansial kepada peserta JKN-KIS dalam membayar iuran, dengan harapan dapat membantu keadaan masyarakat agar kepesertaan dapat aktif jika akan digunakan. Dengan program ini pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat luas terutama dalam memandang kondisi saat ini,” ungkap Agus, Senin (14/09/2020).
Agus menyebut, jika sebelumnya memiliki tunggakan dan ingin kepesertaanya aktif kembal sebagai antisipasi dan kewaspadaan di masa pandemi ini, maka dengan mengikuti program relaksasi ini peserta JKN-KIS yang memilik tunggakan lebih dari 6 bulan.
Setelah itu lanjutnya, bisa langsung mengaktifkan kembali kartu kepesertaan hanya membayar tunggakan selama 6 bulan ditambah dengan 1 bulan berjalan. Namun untuk sisa tunggakan diberikan waktu untuk dilunasi paling lambat sampai dengan 31 Desember 2021.
“Saya berharap bahwa dengan adanya program relaksasi tunggakan ini, seluruh masyarakat khususnya peserta PBPU dan PPU BU yang memang dalam kondisi menunggak dapat memanfaatkan kesempatan emas ini, karena untuk program ini ada batasan waktu yaitu sampai dengan Desember 2020,” tuturnya.
Terpisah, salah seorang peserta JKN-KIS segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengikuti program relaksasi tunggakan, Daniar (31), warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya ini mengaku tengah mengurus permohonan relaksasi tunggakan iuran ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya.
Ia dan anaknya terdaftar di hak Kelas I (satu) dan telah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan. Menurutnya, adanya program ini sangat membantu dalam mengaktifkan Kembali kepesertaan JKN-KIS miliknya dan juga anaknya.
“Adanya program ini sangat membantu, saya juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang sudah meringankan dalam kondisi finansial seperti ini. Saya pun telah memberitahukan adanya program ini kepada rekan-rekan saya yang memang membutuhkan kepesertaannya untuk aktif,” ungkapnya.
Selain rasa terima kasih, Daniar juga mengungkapkan harapannya pada BPJS Kesehatan. Dirinya berharap akan ada inovasi-inovasi lainnya yang dihadirkan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS sehingga masyarakat yang telah terdaftar bisa merasakan manfaat dari program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
“Saya berharap BPJS Kesehatan terus memberikan program-program yang mementingkan pesertanya baik dalam hal iuran ataupun pelayanan kesehatan. Semoga dengan adanya program ini pun peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya sebagai antisipasi, karena program ini pun ada batas waktunya,” tutup Daniar. JamkesNews | Redaksi