Kota, Wartatasik.com – Rapat paripurna ke 5 tentang persetujuan dua buah Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Rabu (30/09/2020).
Dalam kesempatan ini dibahas juga raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tasikmalaya no 7 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah dan penyampaian rancangan KUA PPS tahun anggran 2021.
Panitia khusus DPRD Kota Tasikmalaya menyetujui dua reperda yang dibahas dalam paripurna ini. Ketua DPRD H Aslim mengungkapkan, bukan hanya DPRD yang proaktif tapi pemerintah daerah TAPD dan OPD semua harus proaktif juga yaitu harus bekerjasama dengan jelas.
Menurut Aslim, dalam pembahasan ini mana yang harus prioritas dan yang perlu ditunda. Mungkin juga lebih tentang kepentingan msyarakat banyak,.
“Salah satunya adalah yang jadi prioritas terkait pemulihan ekonomi. Harus di jadikan catatan tersendiri,” pungkasnya di gedung DPRD kota Tasikmalaya. Suslia.