Kota, Wartatasik.com – Regulasi pelestarian kebudayaan asalnya dari responsifnya wakil rakyat terhadap usulan para seni budayawan.
DPRD Kota Tasikmalaya akan merancang regulasi pelestarian kebudayaan daerah serta pemberdayaan dan perlindungan petani sebagai regulasi usul prakarsa para wakil rakyat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi, IV Ahmad Junaedi Sakkan disela Rapat Paripurna ke-3, Persetujuan Raperda Usul Prakarsa DPRD di gedung rapat DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (21/02/2023).
“Ini menjadi inisiasi DPRD untuk meregulasikannya supaya budaya dan warisan tradisi daerah bisa terus dijaga serta menjadi wajib untuk dilestarikan lewat beragam program juga kebijakan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi menjelaskan selepas DPRD merancang Perda Perlindungan Lahan Pertanian Produktif melalui Raperda PLP2B.
Juga konsen mengontrol kesejahteraan dan peningkatan kapasitas pegiat pertanian dan ini menjadi wilayah lanjutan, “Kami di sektor pertanian maka Raperda Pemberdayaan dan perlindungan petani diinisiasi untuk segera disusun dan diundangkan secepatnya,” ucapnya.
Andi menyebut meski Kota Resik memiliki visi misi sebagai daerah pusat perdagangan dan jasa, kebutuhan pangan mesti menjadi perhatian.
“Salasatunya dengan melakukan kebijakan yang pro terhadap keberpihakan petani dan lahan pertanian lewat regulasi-regulasi tersebut,” tandasnya. Sus