Kota, Wartatasik.com – Rapat paripurna ke-2 terkait persetujuan RAPERDA Kota Tasikmalaya tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No.13 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah,
Peraturan dan pengelolaan aset daerah sama se-Indonesia tinggal mana yang bisa menghasilkan dan yang tidak, tergantung bisnis di daerah tersebut.
Hal itu dikatakan PJ Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah S.STP.ME saat di temui awak media seusai rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (02/02/2023)
“Pengalihan aset dari kabupaten dan kota masih di lanjutkan secara reguler di komunikasikan,” ucap Cheka singkat.
Sementara, Anang safaat S.Sos., selaku Ketua Pansus mengatakan bahwa perubahan Perda No. 13 tahun 2015 adalah dasarnya PP yang saat ini sudah disahkan bahwa Perda aset atau barang milik daerah ini tidak banyak berubah.
“Tapi ada teknis, kalau dulu laporan itu cukup dengan kepala OPD, saat ini bisa terfokus di Badan Keuangan,” ucapnya kepada wartatasik.com.
Menurutnya, itu adalah hanya dalam tatanan teknis saja, jadi biar semua merujuk kepada peraturan pemerintah, “Ini ada kemajuan, bisa terkontrol semua,” ujarnya.
Kalau manfaatnya katanya, jelas dari dulu juga memang banyak persoalan, misalkan aset-aset yang hilang di OPD itu, hanya diklarifikasi oleh kepala OPD, “Saat ini sekecil apapun itu langsung ditindaklanjuti oleh Bagian Aset dari pemerintah bagian kota,” katanya.
“Jadi kehilangan sekecil apapun itu akan terdeteksi bedanya itu, kalau dulu tidak terlaporkan pun itu tidak diketahui,” katanya.
Dikatakannya, kalau saat ini harus terlaporkan dan langsung turun ke pengelola barang milik daerah di bawahnya lagi pemanfaatannya ke PAD.
“Misalkan ada sewa barang atau bangunan kalau sebelumnya diatur lima tahun untuk kontrak atau sewa, saat ini menjadi setiap tahun,” ucapnya.
“Sudah satu tahun bayar lagi, jadi kadang-kadang mengikuti situasi dan kondisi pasar,” pungkasnya. Sus