Ciamis, Wartatasik.com – Program pembuatan akte kelahiran secara gratis disambut antusias warga Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, Rabu (02/09/2020).
Sekitar 200 orang pemohon dari lima kedusunan membanjiri kantor Desa Pamokolan, lantaran program ini langka, terlebih salah satu dokumen kependudukan tersebut dinilai wajib dimiliki oleh warga negara.
Kepala Dusun Pamokolan Riana Suryana menyebut, pengajuan untuk program ini sudah hampir sekitar satu tahunan, namun bersyukur karena kini sudah berjalan.
Adapun jelas Riana, syarat bagi pemohon akte kelahiran diantaranya photo copy KK, KTP, surat buku nikah dan keterangan dari desa dan bidan.
“Untuk proses paling lama dua minggu dan harus dihadirkan orang tua yang bersangkutan, pelapor dan saksi dua orang,” jelas Riana.
Ia mengaku, dalam proses pembuatan akte kelahiran ini sangat mudah, hanya melakukan pendataan saja dan mengnatar verifikasi berkas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Ciamis.
“Untuk selanjutnya, pengambilan berkas harus sama pemohon, karena akan ada resi pengambilan akte kelahiran kepada pemohon,” pungkasnya. Wan.K