Kota, Wartatasik.com – Dimomen hari lahir kota Tasikmalaya yang akan datang pada tanggal 17 Oktober 2021. Seharusnya dijadikan ajang perbaikan birokrasi dan strata ekonomi masyarakat.
Khususnya para pedagang dan UMKM yang hari ini terkena dampak multiproblem salah satunya dengan keberadaan minimarket yang sudah menggurita, yang tentakel-tentakelnya mencengkram keberadaan para pedagang eceran atau pasar tradisional.
Presidum Tasikraya Budgeting Control (TBC), Muhammad Satriana Ilham (Boy) menyebut, ketika berbicara soal keberadaan minimarket di kota Tasikmalaya, yang pertama harus dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah atau aturan di atasnya?
“Karena tidak bisa dipungkiri keberadaannya harus korelatif dengan aturan yang mengikat dan harus dijadikan acuan bagi berdiri dan beroperasinya minimarket,” ujarnya, Rabu (07/10/2021).
Sebagai contoh lanjut Boy, dalam Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor: 57, Tahun 2019 Pasal 8, bahwa jumlah dan persebaran Toko minimarket yang dapat diizinkan sudah di plot perkecematan.
“Akan tetapi, realita dilapangan dan yang tercantum dalam RPJMD malah tidak sesuai dan melebihi kuota hal ini bisa dijadikan sebagai suatu titik tolak bahwa ada masalah serius soal perizinan ditubuh pemerintah daerah,” tegas Boy.
Ia melanjutkan, masalah lain yang terjadi selain jumlah minimarket adalah adanya beberapa minimarket yang tidak menyediakan ruas areal parkir yang sudah diatur dalam Perda kota tasikmalaya nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Dalam pasal 19 Yang berbunyi harus menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang nyata terjadi di Jl Padayungan dan daerah Simpang Lima,” terang Boy.
Selain itu kata ia, ada juga minimarket yang belum rampung dalam pembangunannya sudah beroperasi seperti minimarket didepan kampus unsil. Padahal jika pembangunannya belum rampung dan sudah beroperasi dapat beresiko terjadi kecelakaan dan menelan korban jiwa.
“Melihat fakta tersebut, ada dua kemungkinan yang melatarbelakanginya. Yang pertama, diberikan izin secara asal-asalan, yang kedua memang ilegal alias tidak mengkantongi izin,” papar Boy.
Kemudian terangnya, berdirinya minimarket disini wajib untuk mengakomodir dan membantu UMKM agar bisa memasarkan produk terbaiknya, karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 pasal 7 ayat 7 menyebutkan wajib menyediakan ruang usaha atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30 persen.
“Sedangkan faktanya aturan ini tidak kemudian dijadikan sebagai suatu prasyarat mutlak minimarket untuk merangkul dan memberdayakan para UMKM,” pungkasnya. Ndhie.