Regional, Wartatasik – Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) akan gelar deklarasi sekaligus melantik para pengurusnya di Bandung. Hal itu dalam rangka menunjukan eksistensi serta sosialisasi keberadaan salah satu organisasi profesi jurnalis kepada masyarakat luas dan jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Menurut Ketua Umum AMMNI Ir. Agung Sabur, DIPL.,HE., didampingi Sekjen Zhovena, ST., mengatakan, deklarasi dan pelantikan Pengurus AMMNI dari tingkat pusat sampai daerah rencananya akan dihadiri 10 Dewan Pimpinan Daerah diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Utara, “Acaranya nanti Minggu 13 Mei 2018 pekan ini di Padepokan Seni Mayang Sunda yang beralamat di Jalan Peta No.209 Bandung, mereka juga akan membawa serta pengurus DPCnya masing – masing, “ ujarnya kepada Wartawan di Sekretariat DPP Jln. Tikukur, Bandung.
Lebih lanjut Agung menuturkan, berdirinya AMMNI bukan untuk kepentingan politik atau untuk salah satu golongan semata, tapi untuk kelangsungan dan kesejahteraan anggota media massa. “Adapun beberapa daerah yang sudah tergabung diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat,Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah dan Barat,” tambahnya.
Ia menambahkan, AMMNI akan mengakomodir para pengusaha media cetak berikut wartawannya yang belum tergabung organisasi pers yang lain, “Maka kehadiran AMMNI ini disambut gembira oleh para insan pers dan mendapat respon positif dari masyarakat,“ imbuhnya.
Sementara itu, Sekjen AMMNI Zhovena, ST menuturkan, AMMNI akan turut berjuang bersama elemen bangsa lain untuk Indonesia yang lebih baik, sedangkan untuk kantor DPP nantinya akan dibangun di Ibukota Jakarta. “Saat deklarasi kita akan mengundang Gubernur Jabar, Walikota Bandung, Ketua DPRD Jabar dan Kota Bandung, Pangdam, Kapolda dan para Bupati/ Walikota yang berdomisili di Jabar dan Provinsi lain,“ paparnya.
“AMMNI ini terbentuk Desember 2017 yang merupakan organisasi profesi para pengusaha Media cetak, media dalam jaringan (daring/online) dan profesi jurnalis yang legal dengan Akta Pendirian Nomor 35 / 18 Januari 2018,” pungkasnya. Redi