Kota, Wartatasik.com – PD Pasar Resik kini kembali ke pangkuan Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Industri (KUKM Perindag).
Terkait pesangon, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengakui sempat terjadi masalah, pasalnya sesuai peraturan perundang-undangan, pesangon itu harus dibayarkan oleh perusahaan daerah.
“Kita sudah konsultasi ke Kementerian, BPK, tapi belum ada titik temu,” ucapnya saat serah terima pengelolaan PD Pasar Resik ke Pemkot di Aula Setda Kota Tasikmalaya, Selasa (01/10/2019).
Budi menyebut sudah menganggarkan dalam APBD, tapi Pemkot belum memiliki payung hukum. Pihaknya pun sudah memberikan surat ke Gubernur Jawa Barat.
Klik berita terkait >>> Sudah Fix, Pembubaran PD. Pasar Resik Ditetapkan Jadi Perda
“Artinya (Pemkot, red) meminta pertimbangan legal opinon pertimbangan hukum artinya kalau kami ada rekomondasi dan pertimbangan hukum diijinkan sudah akan kami siapkan nanti tahun 2020 di APBD,” bebernya.
“Kaitan pesangon itu ada angkanya, mudah lah, kalau ada keputusan dari Gubernur dan mengijinkan itu menjadi payung hukum, kita selesaikan,” sambungnya.
Sementara itu terang Budi, UPTD Pasar butuh tenaga, sehingga pegawai dari PD Pasar diberdayakan di UPTD seluruhnya, kecuali direktur dan badan pengawas.
“Dimasukan dalam kategori Tenaga Harian Lepas (THL) kapsitasnya sesuai aturan,” tuturnya.
Lanjut Budi, kewajiban retribusi parkir dan sampahnya akan di pecahkan ke dinas.
“Jadi retribusi sampah tetap ke dinas Lingkungan Hidup (LH) tapi kalau pegawainya dibawah UPTD, hanya retribusi sampah ke dinas LH termasuk parkir diserahkan ke Dishub.
Menurut Budi, dibentuknya PD Pusat Daerah itu harus lebih optimal, ternyata memang PAD pun tidak ada. Sehingga masih ada hutang ke luar dan malahan ada beban.
“Inilah yang menjadi pertimbangan kita dengan DPRD sehingga kita sepakat untuk membubarkan perusahan daerah PD Pasar Resik,” ungkapnya. Blade.