Jakarta, Wartatasik.com – 11 dari 23 Cabang PMII, 12 dari 21 Cabang KOPRI, 3 Kandidat Ketua PKC dan 1 Kandidat Ketua KOPRI PKC PMII Jawa Barat resmi melayangkan gugatan ke Ketua Umum PB PMII terkait hasil-hasil Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat, Sabtu, (13/11/2021).
Dalam gugatan yang dilayangkan, penggugat menggugat Ketua PKC PMII Jawa Barat 2017-2021, Stering Committe (SC), Organizing Committee (OC), Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) dan 2 Pimpinan Sidang perwakilan PB. Hal ini didasarkan pada beberapa keputusan tergugat yang dianggap melanggar peraturan-peraturan organisasi.
Sebagaimana diketahui, Konkoorcab mengalami polemik setelah di paripurnakan pada tanggal 11 November 2021 di Aula Asrama Haji dibekasi.
Berdasarkan keterangan dari Jarnuji amal perwakilan PMII Cabang Kab. Bekasi yang menerangkan, bahwa titik Persoalannya yang dipermasalahkan adalah telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan Badan Pekerja Konkoorcab PKC PMII Jawa ke-XX dalam menetapkan Peserta Konkoorcab dan Kandidat Ketua PKC dan KOPRI PKC PMII Jawa Barat.
“2 Cabang PMII yang bermasalah di Jawa Barat dijadikan peserta penuh yaitu PMII Purwakarta dan PMII Kabupaten Bandung. Selama proses Konkoorcab, semua pihak yang terlibat termasuk pimpinan sidang dari PB PMII pun tidak mampu memberikan penjelasan dan mentransparansikannya kepada forum, padahal itu krusial,” ucap Kamal.
Ia menegaskan, hal tersebut merupakan kesalahan BPK, Kepanitiaan, Ketua PKC, Pimpinan Sidang, khususnya Pimpinan sidang perwakilan PB PMII karena harusnya mereka mampu bertanggungjawab dan menjelaskan secara terang kepada forum pada saat persidangan berlangsung.
“Jelas ini ada yang tidak beres. Interuspi peserta tidak pernah digubris sampai berakhirnya persidangan Konkoorcab. Kami terus meminta hal tersebut perjelas lebih dahulu agar terang benderang,” tegas Kamal.
Senada, Awwal Muzakki Alkautsar Ketua Cabang Kota Banjar menegaskan bahwa memang benar, selama Konkoorcab para pihah yang digugat tidak ada yang mampu mempertanggungjawabkan keterlibatan Purwakarta dan Kabupaten Bandung sebagai peserta. Termasuk perwakilan PB PMII yang memimpin sidang.
“Saya kira, ketua umum salah orang dalam mendegasikan pimpinan sidang di jawa barat. Kami tegasnya, 2 pimpinan sidang dari PB PMII sangat tidak berkapasitas. Jangankan untuk membawa sidang hingga menemukan kemufakatan, AD/ART dan SK PB PMII saja tidak bisa menjelaskan,” terangnya.
3 Kandidat PMII dan 1 Kandidat KOPRI yang terlibat sebagai penggugat juga bersepakat bahwa ada kecacatan hukum yang dipertontonkan kepada publik termasuk oleh PB PMII serta syarat dengan kepentingan politik salah satu pihak.
Kandidat Ketua PKC nomor 5 Acep Jamaludin menuturkan, Konkoorcab ini sangat kental kepentingan, terlihat dari sikap Ketua PKC yang abai atas masalah yang terjadi selama persidangan, semua perangkat pelaksana Konkoorcab hingga pimpinan sidang perwakilan PB PMII diduga bagian pihak-pihak yang melakukan permufakatanan jahat.
“Sampai harus menabrak konstitusi dan menghilangkan paksa hak-hak peserta penuh, juga memaksa cabang yang tidak layak memiliki hak suara jadi memiliki hak suara,” kata Acep.
Ia menyebut, bahwa Surat Gugatan kepada Ketua Umum sebagai penanggungjawab Umum Organisasi yang harus bertanggungjawab, termasuk karena bertanggungjawab atas pembiaran terhadap prilaku inskonstitusional yang terjadi di PMII Jawa Barat.
“Harapan kami Ketua Umum PB PMII tanpa harus mebiarkan kami membawa lebih banyak lagi kader untuk bicara di PB PMII agar dapat membuktikan bahwa yang sepakat atas inskonstitusionalnya Konkoorcab PKC PMII Jawa Barat itu sangat banyak,” terang Acep.
“Sudahemua layak bicara karena mereka kader PMII juga. Maka kami sampaikan, hanya keputusan PB PMII yang kami tunggu, untuk segera mengambil alih Konkoorcab dan melakukan pemilihan ulang Ketua PKC dan Ketua KOPRI yang kami tunggu, tanpa melibatkan cabang-cabang bermasalah,” tutupnya. Ndhie.