Kota, Wartatasik.com – Tolak upah dengan sistem borongan, ribuan Buruh PT BKL Indihiang secara spontanitas mendatangi Kantor Walikota Tasikmalaya, Kamis (30/12/2021).
Kedatangan aksi tersebut secara Longmarch dari tempat bekerja di Wilayah Indihiang menuju Balai Kota.
Perwakilan karyawan BKL Indihiang Tatan Supriantono Sugiarto menyebut, sistem borongan akan merugikan buruh, sebab akan berakibat pada penurunan penghasilan hingga 50% atau dibawah UMK.
“Kami seluruh karyawan PT BKL Indihiang hari ini secara spontanitas menuntut aspirasi menolak keras Sistem Pengupahan berdasarkan Hitungan PP 36 Tahun 2021, Perusahaan menginginkan penuruan penghasilan buruh,” ucap Tatan.
Ia menegaskan, ada bau ketidakjujuran pihak perusahaan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah 6 tidak dibayarkan.
“Kita dibohongi dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan mungkin laporan di Dinas sesuai UMK, namun 2 tahun kita tidak ada kenaikan UMK,” tegas Tatan.
“Oleh karena itu, dengan aksi ini meminta Pemkot dapat membantu karyawan BKL dan menuntaskan permasalahan yang ada di perusahan kami bekerja,” pintanya.
Sementara itu, Pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Adam Nurbima Saputra menyampaikan, pihaknya akan menampung aspirasi untuk menyelesaikan permasalahan yang disampaikan para buruh.
“Penyelesaiannya harus sesuai dengan undang undang, supaya kami bisa memperjuangkannya dengan maksimal,” jelas Adam.
Terkait sistem pembayaran yang dituntut oleh Buruh PT BKL, Adam menerangkan, jika sistem upah sudah ditentukan oleh perusahan, namun pihak dinas akan menganalisanya.
“Kalau memang perusahan melanggar peraturan kita akan tindak. Karena produk aturan perusahan harus diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja,” tandasnya. Asron.