
Kota, Wartatasik.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya,S.H temui dan berdialog langsung bersama mahasiswa yang berdemo di Depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Tasikmalaya tersebut menggelar aksinya dengan membakar ban dan berorasi di Depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya yang berada di Jalan RE Martadinata pada, Senin (24/03/2025).
Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Walikota Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota dan Dandim 0612 Tasikmalaya menandatangani nota kesepakatan untuk menolak RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU TNI pada Kamis lalu.
Saat didesak mahasiswa untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait isi RUU TNI tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dengan pede dan berani menjawab semua soal yang dilontarkan para masa aksi.
Ia juga menegaskan bahwa PPP tidak ikut mengesahkan RUU TNI tersebut karena tidak lolos parlemen.
“Selain itu, kita harus pahami bahwa bahwa kedudukan DPRD bersama Walikota ini sejajar menurut UU No.23 Tahun 2014 dan itu berbeda dengan kedudukan di DPR RI,” ucapnya.
Lanjut Riko “DPR RI memiliki Badan Legislasi (Baleg) yang memang betul tidak bisa di intervensi apabila membuat suatu peraturan. Sedangkan kami disini tidak punya wewenang untuk bisa merubah apa yang sudah di tetapkan hanya bisa untuk sekedar menyampaikan saja,” pungkasnya. Red.