Kota, Wartatasik.com – Pembobolan Bank BTN dengan modus kredit fiktif HPKP 2 merupakan kejahatan kerah putih yang harus diberantas tuntas. Hal itu dikatakan Ketua LSM Berantas Heri Ferianto, Senin (15/11/2021).
Ia menyebut, selain dapat merugikan masyarakat yang dijadikan sebagai nasabah fiktif, kejahatan inipun terindikasi dapat mengakibatkan kerugian negara.
“Untuk itu, kami Komisi Opat akan mengadakan aksi lanjutan “Kepung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada hari Rabu 17 November 2021,” tegas Heri.
Adapun lanjutnya, tuntutan tersebut yakniKejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya harus segera menangkap tersangka inisial SR, Oknum Pegawai Bank BTN, Oknum Notaris, dan juga Oknum Pengurus HPKP 2.
Heri menegaskan, jika Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut, maka pihaknya menuntut untuk segera limpahkan kasusnya kepada pihak kepolisian.
“Kami juga tidak segan-segan untuk melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan JAMWAS atas ketidakprofesionalan Kejari Kota Tasikmalaya dalam menangani kasus HPKP 2 yang mangkrak selama 3 tahun. Selain itu, kami pun menduga ada oknum di tubuh Kejari Kota Tasikmalaya yang sudah kemasukan angin,” pungkasnya. Asron