Kab, Wartatasik.com – Dilansir sebelumnya pihak Desa Karyamandala akan menggelar musyawarah penerbitan peraturan desa (perdes) tentang pengelolaan Pamsimas (Penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat).
Bertempat di Madrasah Miftahulhuda Kampung Cikembang 1 RT. 01/RW. 04 Desa Karyamandala musyawarah tersebut usai digelar sekitar jam 16.00 wib sampai selesai, Rabu (29/07/2020).
Pada musyawarah atau rempug warga Pamsimas Cibatuireng itu merencanakan anggaran iuran pembayaran listrik, abudemen, pengelolaan dan pemeliharaan sarana Pamsimas setiap bulan.
Tampak Hadir Camat Salopa Puad Azis,
pendamping pemberdayaan dari Kabupaten Tasikmalaya, BPD, LPM, MUI Desa, serta Kaur dan Kadus, RW, RT juga KKM beserta warga masyarakat.
Dalam sambutannya Camat Salopa mengapresiasi serta menyampaikan kata silaturahmi terhadap warga calon pemanfaat air.
“Semoga saja, warga masyarakat Desa Karyamandala ini tidak mengalami kekurangan air,” harapnya.
Sementara, Kepala Desa Karyamandala, Maman menyampaikan terima kasih kepada Camat salopa, pendamping pemberdayaan dari kabupaten, BPD, LPM, MUI desa, serta Kaur dan Kadus, RW, RT, juga KKM beserta warga masyarakat atas kehadirannya dalam rangka terbitkan Perdes pamsimas.
Kades menjelaskan bahwa kenapa pengelolaan Pamsimas harus didasari Perdes? Juga harus musyawarah segala?
“Hal ini sangat penting karena Perdes merupakan payung hukum dalam rangka penarikan iuran Pamsimas dari warga selaku penerima manfaat atau konsumen untuk menjaga penafsiran pungli dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Maman Jabir (sapaan akrabnya).
Baca juga:
Tidak juga Mengairi, Program Pamsimas di Desa Karyamandala Salopa Mangkrak: Warga Ancam Demo
Menambahkan, Pendamping Pembardayaan dari Kabupaten Tasikmalaya Apep Hoerumam membenarkan bahwa Kepala Desa dan BPD terbitkan Perdes Pamsimas supaya air cepat dirasakan oleh masyarakat.
Apep menyampaikan terima kasih kepada Pa Sekdes yang sudah menyiapkan berkas Perdes Pamsimas yang akan ditandatangan oleh kepala desa, tetapi belum lengkap karena belum ada tanda tangan peserta musyawarah dan berita acara besarnya iuran iuran dari pemanfaat.
Turut menjelaskan, Ketua BPD Drs Sukenda dan pimpin pengesahan Perdes Pamsimas dengan keputusan hasil musyawarah sebagai berikut. Iuran pemasangan sambungan rumah (SR) Rp. 500.000.
“Perkonsumen satu kali pemasangan tarif air/m3 Rp 5000.,/perbulan, tarif abudemen Rp.5000./perbulan. Perkonsumen tarif iuran tersebut bakal tertuang dalam pasal-pasal di Perdes,” pungkasnya. Ndhie