Sambangi DPRD Kota Tasik, Gabrutas Menyoal Galian C dan Rentenir

Gabrutas sampaikan aspirasi terkait maraknya galian c dan rentenir di Kota Tasikmalaya | Blade

Kota, Wartatasik.com – Gabungan Barudak Tasikmalaya (Gabrutas) sambangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk menuntut pihak eksekutif dan legislatif selesaikan masalah terkait galian c dan rentenir.

Koordinator Gabrutas Nanang Nurjamil menyampaikan, kedatangannya itu untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat terkait dua poin yang dipersoalkan.

Terang Nanang, kerusakan lingkungan di Kota Tasikmalaya oleh galian c sudah sangat mengerikan, pasalnya dari 80 galian pasir di Kota Tasikmalaya dalam faktanya hanya 2 galian saja yang memiliki izin.

“Jadi selebihnya adalah kegiatan yang ilegal dan tidak memenuhi kaidah-kaidah dan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan regulasi yang ada,” ucapnya, Senin (25/11/2019).

Padahal kata Nanang, pasir merupakan SDA yang tidak bisa terbarui, sehingga eksploitasinya harus bisa dikendalikan agar lingkungan menjadi tidak cepat rusak.

Menurut Nanang, hal terpenting bagi setiap perusahaan yang melakukan penggalian pasir, harus bisa memenuhi tugas dan reklamasinya.

“Bahkan menurut informasi, ternyata galian pasirnya disuplay untuk daerah lain sementara Kota Tasikmalaya hanya kebagian rusaknya saja,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim mengatakan, permasalahan menjamurnya galian pasir ilegal dan maraknya praktik rentenir di Kota Tasikmalaya harus diselesaikan secepatnya karena sangat meresahkan masyarakat dan semakin memperparah kerusakan lingkungan di Kota Tasikmalaya.

“Tercatat, dari sekian banyaknya galian pasir type c di Kota Tasikmalaya, hanya 2 galian saja yang memiliki izin. Sehingga masalah ini harus segera diselesaikan, jika tidak, bagaimana nanti ke depannya kita akan menata Kota Tasikmalaya?,” ujarnya.

Aslim menambahkan, perusahaan yang melakukan penggalian harus bisa tertib pada aturan yang ada, karena tidak menutup kemungkinan jika masih seperti ini, gunung dan bukit yang ada di Kota Tasikmalaya akan habis.

Adapun lanjutnya, jika sudah berbicara masalah rentenir atau yang lebih kita kenal dengan istilah ‘Bank Emok” itu tentunya tidak sesuai dengan nilai norma agama dan norma hukum.

“Terlebih lagi Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri, sehingga maraknya praktik rentenir yang ada harus bisa kita atasi agar tidak semakin banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari praktik tersebut,” tegasnya.

Lantran itu, solusi yang akan diambil adalah dengan cara membentuk tim gabungan untuk menanggulangi kedua permasalahan ini.

Karena selain DPRD maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya, juga harus bisa menangkap dan menindaklanjuti secara serius serta tidak berdiam diri untuk menyelesaikan masalah ini.

“Hal ini juga sudah menjadi PR bersama yang harus dikerjakan,” tandasnya. Blade.

Berita Terkait