Kota, Wartatasik.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimbau kepada masyarakat agar dapat turut serta berpartisipasi menyemarakan Hari Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, Tingkat Kota Tasikmalaya .
Sehubungan hal tersebut, dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulal tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.
2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 25 Juli s.d 31 Agustus 2022.
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 diatas, jajaran TNI dan POLRI serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Red