Jakarta, Wartatasik.com – Seiring adanya pihak-pihak yang keberatan terhadap sanksi penenggelaman kapal yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada kapal pencuri ikan asing selama ini, beliau menyarankan agar keberatan atas tindakannya itu disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo. Susi menyatakan, bahwa sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakannya, melainkan telah diatur dalam perundang-undangan.
“Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan Menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada,” kata Susi melalui video yang diunggah akun KKP News ke YouTube pada Selasa (09/01/2018).
Susi menjelaskan, sanksi bagi para pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia itu bukan ide dia pribadi. Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan, sehingga sebagai Menteri, dirinya merasa wajib untuk melaksanakan amanat aturan tersebut.
Ia menerangkan, dari total penenggelaman selama ini hampir 90 persennya merupakan hasil keputusan pengadilan ketika memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkannya.
Susi juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena memiliki kewarganegaraan. Sehingga, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata. “Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman,” tegasnya.
Melalui penjelasannya tersebut, Ia berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman bisa disudahi. Lalu, sambung Susi, jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublis oleh media memang merupakan idenya dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya. Asron