Kabupaten, Wartatasik.com – Satlantas Polres Tasikmalaya melaksanakan penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau bising, Selasa (28/03/2023).
Tujuan penertiban tersebut agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) termasuk kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna SIK menjelaskan, untuk kegiatan penindakan pelanggaran khususnya terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
“Kita sebagai dasar STR dari bapak Kapolda Jabar, dengan ST nomor/193/IHUK6.2/31-01-2023 terkait knalpot brong atau bising. Diwajibkan kita melakukan penindakan pelanggaran,” terang Abdhi, kepada wartawan.
Menurutnya, laporan pelanggaran penggunaan knalpot bising ini, berasal dari maraknya keluhan dari masyarakat khususnya saat mendengarkan curhatan masyarakat dalam giat Jumat Curhat Polres Tasikmalaya.
“Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya. Dan itu menjadi keluhan dari masyarakat,” jelas dia.
Satlantas Polres Tasikmalaya, kata dia, melakukan tindakan pelanggaran dengan pertama menghimbau kepada masyarakat ataupun anak muda pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut bahwa penggunaannya dilarang.
“Karena penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan,” paparnya.
Pelanggar, dikenakan surat tanda penerimaan (STP), namun tidak dilakukan penindakan pelanggaran. Jika akan penindakan pelanggaran, maka menggunakan aplikasi Etle Mobile, atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.
Adapun untuk knalpot yang sudah diamankan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya, kata dia, ada 150-200 unit knalpot. Nanti pada saat kegiatan pemusnahan barang-barang terlarang, miras atau narkotika, akan dimusnahkan.
“Nanti bersamaan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong atau bising tersebut. Untuk kegiatan penindakan terhadap knalpot bising ini dilaksanakan menjelang operasi ketupat,” ungkap dia.
Karena diakui, masih banyak anak muda atau remaja yang menggunakan knalpot bising. Kemudian pada saat sahur, selepas shalat subuh dan menjelang buka puasa mereka melakukan atraksi balapan liar yang menggunakan knalpot bising bukan pada peruntukannya.
“Kita juga sama terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang,” jelas dia.
Adapun untuk knalpot bising bisa dijual khusus kendaraan atau motor di arena balap yang resmi. Bukan untuk dipakai di jalanan umum. Tidak dipakai harian karena menimbulkan dampak tidak baik mengganggu Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat.
“Sangat mengganggu lingkungan masyarakat sekitar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Bahkan banyak kiai atau ajengan dan ustaz pada saat akan melaksanakan shalat tarawih malam, ada kendaraan yang menggunakan knalpot bising berkeliaran,” ucapnya.
Selain diperiksa knalpot bising, tambah dia, kendaraan motor yang dipakai di cek kelengkapan surat-surat kendaraan nya, jika terbukti tidak ada BPKB dan STNK, maka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Dimana siapa tahu motor hasil penindakan tersebut termasuk barang bukti curanmor, curat ataupun curas (C3). Jadi kita berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-surat nya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya,” tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berkolaborasi dengan Satlantas ketika memang ada laporan temuan kendaraan sebelahan atau tanpa surat-surat kendaraan, untuk diamankan.
“Untuk menghindari motor curian, hasil rampasan atau pencurian pemberatan. Kita kolaborasi dalam penindakan penertiban motor knalpot bising yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap,” ujarnya. Ndhie