Kota, Wartatasik.com – Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota melakukan tindakan tegas kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jalan Letjen Mashudi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa penggunaan knalpot bising sangat mengganggu pengendara maupun kenyamanan masyarakat yang sedang berpuasa.
“Knalpot bising berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas,” ungkap Kapolres Selasa (05/04/2022).
Ia menjelaskan, Jajarannya berkomitmen akan terus melakukan penindakan kepada pemotor yang masih menggunakan knalpot bising.
“Hari ini kami lakukan penindakan untuk 8 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, selain di Tilang , sepeda motornya kami amankan ke Mapolres,” tambahnya
Selain menindak pengendara sepeda motor knalpot bising, penindakan tilang juga dilakukan kepada para pengendara yang tidak memakai helm, tidak dilengkapi surat kendaraan serta para pengendara anak dibawah umur.
“Silahkan Ngabuburit menunggu waktunya buka puasa, tapi tetap patuhi aturan lalu lintas,” pungkas Kapolres. EQi