Kabupaten, Wartatasik.com – Rudapaksa, menjadi isu utama dalam kegiatan Press Conference yang digelar Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025).
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi di bulan September hingga Januari 2025.
Rincian lima kasus yang berhasil diungkap diantaranya, terjadi di Kecamatan Cikalong dengan menetapkan satu tersangka berinisial SP (45) dengan korbannya laki-laki 2 orang di bawah umur.
Selanjutnya kasus rudapaksa terhadap cucu tiri di Kecamatan Taraju, inisial I (59) korbannya perempuan 13 tahun.
Selain itu rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi di Kecamatan Culamega tersangka merupakan oknum pengurus pimpinan lembaga keagamaan berinisial W (45) korban merupakan peserta didiknya sebanyak tiga orang.
Rudapaksa juga tejadi di Kecamatan sodonghilir, yang baru ditetapkan pelakunya yang ternyata merupakan pengusaha kayu berinisial T (56) korban merupakan balita berumur 5 tahun.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya kasus rudapaksa di Bojongasih, rudapaksa ini dilakukan oleh pacar dengan tersangka DR (24) dengan korbannya 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya pada awal tahun 2025 ini telah melakukan pengungkapan 5 perkara tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
“Kejadiannya tersebar di lima Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya, seperti Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, Culamega,” katanya saat konferensi Pers di mako Polres Tasikmalaya.
Dalam lima kasus ini, lanjutnya, terdapat delapan korban dua orang anak laki-laki sisanya perempuan.
“Untuk korban laki-laki berupa kekerasan sodomi, sementara perempuan perbuatan persetubuhan,” kata dia.
Sementara untuk modus ke lima pelaku yang berhasil diungkap dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, menjanjikan hadiah.
“Ada yang memberikan uang agar aksinya itu tidak diberitahu ke orang lain,” kata dia.
Akibat perbuatanya, ke lima tersangka ini dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Ndhie