Kabupaten, Wartatasik.com – Anggota Polres Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya menggelar operasi patuh Lodaya di Jalan Raya Ciawi Singaparna, Tasikmalaya.
Sasaranya pelanggar lalu lintas serta Tronton dan truk pasir yang membawa muatan berlebih, Rabu (15/06/2022).
Selain melaksanakan imbauan untuk pelanggar lalu lintas, operasi gabungan ini guna menjawab keluhan warga atas kondisi jalan Cisinga yang rusak serta para pengendara terganggu dengan truk pasir.
Satu persatu truk yang mengangkut pasir diberhentikan oleh petugas gabungan. Secara kasat mata, truk angkutan menyalahi aturan mulai dari tonase berlebih, tidak menggunakan penutup atau terpal.
Kanit Turjawali IPTU Yudi Risnandar menyebut oprasi patuh lodaya ini menitik beratkan pada imbauan untuk pengendara yang melanggar. Tetapi memang jika ditemukan pelanggar yang bisa sebabkan kecelakaan fatal akan tetap ditindak.
Salah satunya, truk angkutan pasir yang melanggar tonase dan kelengkapan kendaraan maupun SIM, penilangan tetap dilakukan.
“Kepolisian menitik beratkan pada operasi tidak stationer atau secara mobile. Kami himbau pelanggar agar tertib berlalulintas,” ujar Yudi.
Menyambut edaran Kakorlantas Polri, Irjen Firman Syantiabudi, pemotor yang menggunakan sendal jepit juga dihentikan. Mereka dihimbau agar gunakan sepatu saat mengendarai motor demi terhindar dari kecelakaan fatal.
“Gunakan sandal jepit saat bermotor itu dilarang. Karena tidak bisa memberikan perlindungan maksimal dan bisa juga kalau terjadi kecelakaan berakibat fatal,” jelas Yudi.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Ruslan Munawar mengatakan, langkah operasi digelar menjawab keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak karena tonase truk angkutan sering melebihi batas dan melanggar kelas jalan.
“Sebenarnya kita sudah mengimbau kaitan dengan tonase sehubungan dengan adanya kelas jalan. Mereka yang melanggar terkait tugas fungsi seperti KIR, kita tilang. Kalau himbauanmah terus menerus kita lakukan tapi banyak toronton yang masih melintas,” ucap Ruslan.
Ditambahkan Ruslan, imbauan yang diberikan kepada pengenudi truk angkutan diantaranya, harus memastikan kendaraan laik jalan, menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, pengakutan hasil hutan seperti kayu dan bambu tidak melebihi yang ditentukan dalam Buku Uji (KIR).
Selain itu kata Ruslan, pengangkutan hasil tambang khusus pasir atau bebatuan tidak boleh dalam kondisi basah atau berair yang dapat menyebabkan jalan kotor dan cepat rusak.
Juta tambah Ruslan, pengangkutan tidak boleh melebihi tonase dan disesuaikan dengan kelas jalan yang sesuai dengan UU no. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan Permenhub No 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan motor dijalan.
“Imbauannya, pengangkutan truk pasir harus menggunakan penutup atau terpal karena banyak keluhan warga yang keganggu debu pasir di jalanan,” pungkas Ruslan. Ndhie.