Kabupaten, Wartatasik.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sebanyak 67 desa yang akan menggelar Pilkades secara serentak di 35 kecamatan pada 14 September 2023 mendatang.
Kabid Admindes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Tono Haeruman mengungkapkan tahapan pembentukan panitia pilkades serentak tingkat Kabupaten untuk pelaksanaannya nanti.
“Sesuai dengan Keputusan Bupati tentang penetapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023, memutuskan Pilkades serentak periode tahun 2023 – 2029 dilaksanakan oleh 67 desa pada 35 kecamatan dan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023,” ucapnya.
Dikatakannya, tahapan Pilkades serentak 2023 Kabupaten Tasikmalaya yang telah terjadwal secara garis besar terdiri dari 4 tahapan.
“Diantaranya tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan calon terpilih. dimulai dari persiapan, penjaringan, penyaringan, penetapan nomor urut calon, pemungutan suara hingga pelantikan,” jelasnya.
Seperti halnya pilkades yang akan digelar di Kecamatan Sariwangi, dimana hari ini pengumunan dan penetapan, kepala desa, se-Kec. Sariwangi, ada dua desa yang ikut serta pilades serentak, yaitu Desa Sukaharja dan Desa Salawangi.
Dalam sambutannya Camat Sariwangi Engkos Koswara mengungkapkan pada tahap pilkades hari ini adalah penetapan dan pengumuman calon pilkades serta mendatangani fakta intregitas di Kecamatan Sariwangi.
Ia meminta netralitas bagi penyelenggara Pilkades. Dirinya menilai Panitia pemilihan di tingkat desa telah teruji akuntabilitas dan kapabilitasnya.
Harapan besarnya, kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelanggaraan pilkades serentak mulai dari panitia penyelenggara, calon kades dan petugas keamanan dapat melaksanakan tugas secara akuntabel juga sesuai dengan regulasi, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman damai. Ndhie